Sekaligus juga, bisa memberikan tambahan daya beli dalam memberikan stimulus ekonomi untuk mendorong kembali pemulihan ekonomi akibat covid ke-19 ini.
Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan dan tidak termasuk tunjangan kinerja atau yang sejenisnya.
“Pokok pokok dari kebijakan ini seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan termasuk untuk Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai apresiasi atas segala upaya kerja keras di dalam penanganan Covid-19 dan pelaksanaan pemilihan ekonomi," pungkasnya.
Baca Juga: Pejabat Eselon 1 dan 2 Ternyata Kecipratan Juga Gaji ke-13