Habis Beli Pulsa Internet, Gadis ABG Dilecehkan di Depan Rumahnya Sendiri

Senin, 10 Agustus 2020 | 18:17 WIB
Habis Beli Pulsa Internet, Gadis ABG Dilecehkan di Depan Rumahnya Sendiri
Ilustasi--aksi pelaku cabul saat beraksi melakukan begal payudara. (@depokterkini).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang remaja berinisial S (19) lantaran diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis remaja berinisial DA (18) di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

Kasus ini terungkap setlah polisi mendalami laporan korban bernomor: LP/134/BNIl/2020/SPKT/Polres, tertanggal 21 Juli 2020.

"Iya, pelaku kami tangkap pada Sabtu (8/8/2020), sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah pelaku di Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman," kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana seperti dilaporkan Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (10/8/2020).

Dikatakan Deny, pelaku ini merupakan seorang nelayan kerap melecehkan korban. Aksi cabul remaja itu berawal ketika korban DA bersama temannya pergi membeli paket internet. Saat hendak pulang sepeda motor mereka dicegat oleh pelaku.

Baca Juga: Keponakan Diperkosa Paman, Mulutnya Dilakban saat Tertidur di Ruang Tamu

"Pelaku memaksa korban untuk mengantarkan dia ke rumah, dan karena mereka saling kenal akhirnya korban menumpangkan pelaku yang sepeda motor dikendarai pelaku, dengan pergi berbonceng tiga. Sampai di depan rumahnya, pelaku turun dan langsung meremas payudara korban," ungkap Deny.

Deny menyebutkan, aksi tersebut berulangkali dilakukan pelaku saat itu, meski korban sudah berontak.

"Korban sudah berontak, tapi pelaku terus melecehkannya, dengan duduk dibagian belakang motor korban, yang saat itu teman korban (saksi) juga berada di lokasi," jelasnya.

Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melapor ke polisi. Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolres Kota Pariaman.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul, untuk acaman hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Nikahi Janda Beranak Dua, RD Gauli Anak Tiri saat Istri Terlelap Tidur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI