Suara.com - Aksi bejat dilakukan seorang perempuan berinisial VV (19). Ia tega mencabuli balita perempuan berusia 8 bulan demi penuhi nafsu sang suami melalui sambungan video call.
Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban, Kamis (5/8/2020) lalu sekira pukul 10.00 WIB, di Korong Sungai Sirah, Kecamatan Sungai Limau, Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
"Saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah usai mencari bibit padi di sekitaran kampung," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (10/8/2020).
"Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," sambungnya dilansir dari Minangkabau News—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus VCS Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Ditangkap
EH, lanjut Kapolres, menanyakan kepada saksi Lisa (41) terkait keberadaan balitanya. Lisa memberitahu jika anak EH bersama pelaku di kamar tidur.
Selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan pampers pada anaknya.
"Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," ujar Kapolres menerangkan.
Awalnya pelaku berkilah, dan menjawab hanya mengganti pampers saja setelah balita malang tersebut buang air besar.
Namun EH tak percaya begitu saja. Sebab ia tidak melihat kotoran dari balitanya.
Baca Juga: Diduga Kerasukan, Pria Pasbar Hujam Tetangga dengan Dodos di Pinggir Jalan
Setelah didesak, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dengan cara menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil VCS (video call sex) dengan suami siri pelaku.