Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan empat nama saksi penting berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra kepada Bareskrim Polri.
Keempat nama saksi yang diserahkan tersebut diduga terlibat dengan beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya sangat mungkin memanggil saksi-saksi baru dalam skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra tersebut.
"Kami tidak ada pesanan atau tekanan, penyidik bekerja secara profesional. Jadi siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) pasti akan dikejar penyidik," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Tetapkan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Gelar Perkara Rabu
Terkait dengan empat nama saksi yang berikan oleh MAKI, penyidik akan mengecek untuk memastikan bahwa nama-nama tersebut ada keterkaitan dan punya peran penting.
"Sekali lagi kalau ada benang merah, ada di BAP pasti akan kami telusuri," imbuhnya.
Sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan empat nama saksi penting berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra kepada Bareskrim Polri.
Empat nama saksi penting yang diserahkan kepada Bareskrim Polri, yakni calon besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bernama Tommy Sumardi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Viady dan Rahmat.
"Kami menyampaikan daftar saksi-saksi yang diduga terkait dengan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan tersangka Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri dalam kasus Djoko Tjandra," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/8).
Boyamin menjelaskan saksi bernama Tommy dari pihak swasta beralamat tempat tinggal di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Djoko Tjandra Dijebloskan ke Bui, Mahfud MD: Waktunya Usut Aparat Terlibat
Berdasar pemberitaan media yang dihimpun, Boyamin mengemukakan bahwa Tommy memiliki anak perempuan yang telah bertunangan dengan putra mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Menurut Boyamin, Djoko Tjandra berteman baik dengan Najib Razak. Diduga saat melarikan diri Djoko berbisnis di Malaysia.
Kemudian, saksi kedua yakni Viady berasal dari pihak swasta yang memiliki tempat tinggal di Jakarta dan Bali. Viady juga rekan bisnis Djoko Tjandra.
Boyamin mengatakan bahwa izin mendirikan bangunan atau IMB Hotel Mulia Bali atas nama Viady, sebelumnya atas nama Djoko Tjandra.
Selanjutnya, saksi ketiga yakni Rahmat masih berasal dari pihak swasta yang beralamat tempat tinggal di Jakarta Selatan.
Rahmat merupakan pihak Pengawas Koperasi Nusantara yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Terkahir, saksi keempat yakni Jaksa Pinangki. Wanita yang telah dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan oleh Kejaksaan Agung RI itu diduga sebagai pihak yang turut serta mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra.