Polisi Ungkap Kasus VCS Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Ditangkap

Senin, 10 Agustus 2020 | 17:31 WIB
Polisi Ungkap Kasus VCS Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Ditangkap
Ilustrasi video call sex bugil. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus video call sex (VCS) yang melibatkan anak di bawah umur berusia 14 tahun. Tiga pelaku pengelola prostitusi daring atau online ini telah diamankan.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan kasus ini terungkap saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli cyber dunia maya. Lalu ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi.

Audie menjelaskan, untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ditemukan juga di dalam grup tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi. Ada juga para penampil (talent) wanita yang masih berusia di bawah umur melakukan jasa VCS dan live show atau pertunjukan langsung.

Baca Juga: Raffi Predator Seks di Bintaro Terancam Dibui 27 Tahun, UU ITE Juga Menanti

Talent melakukan live streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin.

"Semua akun line dikelola oleh tiga tersangka. Mereka cari para pelanggan dari twitter juga akun medsos lain seperti WA, line dan mereka ajak ikuti akun asusila tersebut dengan bayar sejumlah uang mereka akan punya akses tonton beberapa pertunjukan seks" ujar Audie melalui siaran langsung instagram resmi Polres Jakbar, Senin (10/8/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan awalnya telah menangkap seorang berinisial P yang diduga bekerja sebagai admin grup. Berdasarkan keterangan P, diduga ada lagi pelaku lain yang terlibat bisnis asusila ini.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group," jelasnya.

Setelah melakukan pengembangan, Arsya mengatakan anggotanya berhasil menangkap pelaku lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih anak-anak. Khusus anak itu, kasusnya akan dialihkan ke peradilan di luar pidana atau diversi karena masih dibawah umur.

Baca Juga: Viral Predator Seks di Bintaro, Korban Minta Raffi Dihukum Pasal Berlapis

"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut akan kami kembalikan kepada orang tuanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI