Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu, Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan?

Senin, 10 Agustus 2020 | 17:01 WIB
Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu, Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan?
Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak keluarnya kabar Bantuan Langsung Tunai senilai Rp 600 ribu kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, beredar kabar bahwa salah satu syaratnya adalah datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Menteri BUMN Sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan bakal dapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Bantuan itu merupakan stimulus ekonomi dari pemerintah yang diharapkan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.

"Bantuan tersebut, dibayarkan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick Thohir dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Cara Cairkan Duit Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Menurut Erick, program bantuan tersebut sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.

Perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan?

Kabar yang beredar mengatakan bahwa cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu itu adalah dengan membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke kantor BPJS.

Namun kabar itu dibantah oleh pihak BPJS. Mereka mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana BLT.

Selain itu, BPJS juga tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta melalui HRD masing-masing perusahaan swasta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kucurkan Subsidi Gaji Pekerja Formal Rp33,1 Triliun

Anda bisa menyimak keterangan yang disampaikan oleh akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan, sekarang lebih dikenal dengan BP Jamsostek, @BPJSTKInfo yang dikicaukan Minggu 9 Agustus berikut ini:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI