Suara.com - Pemerintah mulai Senin (10/8/2020) awal pekan ini, melakukan pencairan gaji ke-13 buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri.
Menariknya, ternyata para pejabat eselon setingkat 1 dan 2 juga ikut kecipratan bonus ini.
Padahal sebelumnya pemerintah tidak berniat memberikan gaji ke-13 untuk pejabat kategori tersebut, karena keterbatasan anggaran gara-gara pandemi virus corona covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alasan pemberian gaji ke-13 untuk pejabat eselon 1 dan 2 ini untuk memberikan apresiasi kepada para pejabat.
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Ditransfer Secara Bertahap
Dia menilai, para pejabat eselon 1 maupun eselon 2 telah bekerja keras dalam penanggulangan wabah corona.
"Seluruh gaji ke 13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan 2 sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (10/8/2020).
Sebelumnya, para pejabat eselon 1 dan 2 tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran yang lalu.
Namun, pada pemberian gaji ke-13 tahun ini, hal tersebut dikecualikan oleh Sri Mulyani.
"Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden. kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," katanya.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Hari Ini, Pejabat Eselon 1 dan 2 Tak Dapat
Adapun perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke-13 adalah mencapai Rp 28,28 triliun.
Dari jumlah tersebut terdiri dari APBN sebesar Rp 14,83 triliun. Di mana pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Sementara sisanya sebanyak Rp 13,99 triliun dibiayai oleh APBD.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menbahkan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 sudah dilakukan sejak 7 Agustus 2020. Di mana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerima Surat Perintah Membayar (SPM) terlebih dahulu.
"Untuk pensiun ke-13 dana sudah ditransfer ke PT Taspen untuk didistribusikan ke bank penyalur," jelas dia.
Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke-13 daerah oleh pemda, kanwil DJP terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemda mitra kerjanya.
Dia menegaskan, pemberian gaji ke-13 PNS ini tidak diperuntukan pejabat negara seperti presiden, menteri, anggota DPR. Pemberian gaji ke-13 hanya diprioritaskan bagi ASN, TNI, Polri dan juga ASN eselon I dan II yang pada hari