Tetapkan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Gelar Perkara Rabu

Senin, 10 Agustus 2020 | 16:37 WIB
Tetapkan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Gelar Perkara Rabu
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ancaman maksimal 6 tahun," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7).

Sementara itu, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu.

Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.

Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Baca Juga: Djoko Tjandra Dijebloskan ke Bui, Mahfud MD: Waktunya Usut Aparat Terlibat

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI