Suara.com - Direktur Eksekutif Kemitraaan Laode M. Syarief berharap independensi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK tetap terjaga dalam menangani uji formil Undang-Undang KPK yang baru nomor 19 tahun 2019. Loade yang merupakan eks pimpinan KPK ini menaruh harapan besar UU KPK lama Nomor 30 Tahun 2002 dapat dikembalikan sesuai fungsi dan tugasnya.
"Kami sangat berharap kearifan, keindependenan, kepintaran dan keimanan hakim MK agar UU KPK itu betul-berul dikembalikan sebagaimana adanya," kata Laode dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch atau ICW, Senin (10/8/2020).
Sebagaimana diketahui, Laode bersama eks Pimpinan KPK lain, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta aktivis antikorupsi tengah berjuang di MK mengajukan permohonan uji formil UU KPK yang baru. Dalam proses perubahan UU KPK baru itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, maupun hasil kajian para aktivis antikorupsi baik dari sisi formil maupun materil.
"Dari segi substansi sangat melemahkan, oleh karenanya maka kami sangat berharap kepada MK. Saya termasuk pemohon untuk menguji apakah proses pembentukan UU KPK itu benar atau tidak jika dilihat dari aturan nasional di Indonesia," kata Laode.
Baca Juga: KPK Siap Bantu Polri Gelar Perkara Skandal Red Notice Djoko Tjandra
Laode menambahkan, Pemerintah maupun DPR sama sekali tidak sama melibatkan publik maupun akademisi dalam perubahan UU KPK Baru tersebut. Kejanggalan lainnya, institusi KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan maupun daftar inventaris masalah (DIM) dalam perubahan UU KPK, hingga akhirnya disahkan.
"Ini mengukuhkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mengikuti rambu yang jadi patokan berbangsa dan bernegara. Dan pejabat yang tidak mengikuti ya bisa dikategorikan melanggar, kalau melanggar harus lawan," tandasnya.