Suara.com - Jumlah pekerja yang akan menerima subsidi gaji dari pemerintah dipastikan bertambah hingga 15,7 juta orang.
Angka tersebut naik sekitar 1,9 juta dari sebelumnya direncanakan sebanyak 13,8 juta pekerja.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kami bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang, dari yang semula hanya 13.870.496 orang," ujar Ida dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Rewang, Startup Asli Jatim Tawarkan Solusi Mencari Pekerja Rumah Tangga
Sehingga jumlah anggaran yang digelontorkan dalam program subsidi gaji tenaga kerja mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun.
Semula pemerintah menggelontokan anggaran subsidi gaji yakni Rp 33,1 triliun.
"Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikam menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," kata dia.
Tak hanya itu, Politisi PKB ini juga menyebut penyaluran subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
"Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta," tuturnya.
Baca Juga: Cara Cairkan Duit Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Kemudian, penerima bantuan subsidi yakni pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan telah sampai tahap verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Kriteria yang mendapatkan subsidi yakni memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta.
"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenegakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dna tepat sasarana karena sekaranag ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dna lengkap, sehingga akuntable dan valid," katanya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, subsidi diberikan kepada 13,8 juta tenaga kerja formal.
Masing-masing tenaga kerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat kali dan diberikan dalam dua tahap.
"Kita akan berikan rencananya Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan diberikan dalam 2 tahap. Tahap pertama dilakukan di kuartal ketiga. Dan tahap kedua diberikan di kuartal keempat," ujar Budi dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Adapun kriteria penerima subsidi gaji yakni merupakan tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kemudian terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah.