"Sudah diketahui secara umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelias Umum PBB yang menolak keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," ujar Cecilia.
Juga diketahui bahwa PBB sendiri, sambung Cecilia, beberapa kali mengeluarkan pendapatnya mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur.
Serta, menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibu kotanya.
"Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional yang berlaku dalam sistem hukum kita," kata hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Tanggapi Insiden Beirut, Pejabat Irak Sentil Rezim Zionis