Djoko Tjandra Dijebloskan ke Bui, Mahfud MD: Waktunya Usut Aparat Terlibat

Senin, 10 Agustus 2020 | 15:27 WIB
Djoko Tjandra Dijebloskan ke Bui, Mahfud MD: Waktunya Usut Aparat Terlibat
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, usai sempat buron 11 tahun. Kini waktunya para aparat yang terlibat membantu Djoko untuk diusut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan kasus Djoko yang disebut sebagai Joker tersebut telah menjadi perhatian besar masyarakat. Selain itu, keterlibatan oknum aparat untuk membantu buronnya Djoko pun menjadi tamparan keras untuk penegakan hukum di tanah air.

"Kasus buronan korupsi Djoko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum," kata Mahfud saat melantik tiga pejabat eselon satu di lingkungan Kemenko Polhukam, Senin (10/8/2020).

Perjalanan buron Djoko sudah berakhir dan kasusnya akan ditindak lanjuti sesuai dengan dakwaannya.

Baca Juga: Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri Terkait Penetapan Status Tersangka

Mahfud menuturkan tugas pemerintah selanjutnya ialah memproses tindak pidana lain yang diduga dilakukan Djoko, oknum jasa tipikor, maupun oknum kepolisian serta institusi lainya.

Tugas dari Kemenko Polhukam sendiri ialah mengkoordinasikan, mengsinkronisasikan, dan mengendalikan jalannya proses pidana tersebut.

"Supaya diingat bahwa posisi Kemenko Polhukam adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemenko Polhukam bukan lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pengadilan, ditambah satu lagi yaitu pengacara menurut undang-undang," ujarnya.

Di depan para pejabat eselon satu Kemenko Polhukam, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah bakal terus mendorong agar oknum penegak hukum yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Penangkapan Djoko Tjandra merupakan momentum yang baik untuk melakukan perbaikan integritas dan meningkatkan citra positif penegakan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Nama Calon Besan jadi Saksi, MAKI Sebut Djoko Tjandra Kawan Najib Razak

"Mari kita buktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap evaluasi kinerja penegak hukum".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI