Suara.com - Seorang perempuan bernama Erni ditangkap jajaran Polsek Seberang Ulu I Palembang, Sumatera Selatan.
Dia ditangkap polisi setelah kepergok mencuri HP dan bahkan nyaris menjadi sasaran amuk warga yang geram atas perbuatannya.
Kejadian itu dilakukan perempuan berusia 29 tahun saat mendatangi rumah korban Sopian (45) di Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang dengan berpura-pura bertanya alamat rumah.
Kini, pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Seberang Ulu I Palembang, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Siswa Miskin Jual Ayam Satu-satunya Demi Beli HP untuk Belajar Online
Saat diperiksa petugas, Erni mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut.
Peristiwa tersebut bermula saat hendak mencari alamat rumah sanak keluarganya di wilayah tersebut.
“Saat melintasi lokasi kejadian itu, saya lihat rumah dalam keadaan terbuka. Spontan saya langsung masuk dan mengambil HP yang tengah dicas,” ujar dia sembari mengaku menyesal.
Dirinya pun mengakui terpaksa mencuri HP milik korban karena sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Khilaf saja saat lihat HP itu. Saya juga terpaksa karena butuh uang,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Spesialis Pencurian HP di Tempat Kos, Begini Modusnya
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang Kompol Farizon membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku diamankan setelah kepergok korban dan nyaris menjadi amukan warga setempat.
“Pelaku kita amankan setelah anggota mendatangi TKP, beruntungnya pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini kita amankan sebelum diamuk warga,” katanya.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, kata dia, modus pelaku dengan pura-pura mencari alamat rumah sebelum menemukan target yang diincarnya tersebut.
“Kini pelaku masih diambil keterangan oleh penyidik. Selain pelaku, kita juga mengambakan barang bukti berupa satu unit HP,” ungkap dia.
Dalam kasus tersebut, Erni terancam dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama