Pelaku diamankan setelah kepergok korban dan nyaris menjadi amukan warga setempat.
“Pelaku kita amankan setelah anggota mendatangi TKP, beruntungnya pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini kita amankan sebelum diamuk warga,” katanya.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, kata dia, modus pelaku dengan pura-pura mencari alamat rumah sebelum menemukan target yang diincarnya tersebut.
“Kini pelaku masih diambil keterangan oleh penyidik. Selain pelaku, kita juga mengambakan barang bukti berupa satu unit HP,” ungkap dia.
Baca Juga: Siswa Miskin Jual Ayam Satu-satunya Demi Beli HP untuk Belajar Online
Dalam kasus tersebut, Erni terancam dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama