Perpres Pelibatan TNI Dalam Tindak Terorisme, Ini Respon Komnas HAM

Senin, 10 Agustus 2020 | 14:41 WIB
Perpres Pelibatan TNI Dalam Tindak Terorisme, Ini Respon Komnas HAM
Komnas HAM menilai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus diperjelas. (Suara.com/Imron Fajar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kekinian tengah membahas draf rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam tindak terorisme. Rancangan Perpres tertanggal 9 Mei 2019 tersebut sesuai amanat ayat 3 pasal 43 I Undang-undang no 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Merespons hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui surat Nomor 056/TUA/VI/2020, tertanggal 17 Juni 2020. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta agar pembahasan mengenai Rancangan Perpres tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Meminta agar pembahasan terhadap Ranperpres dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik yang diatur dalam UUD 1945, Uu No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (10/8/2020).

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar pembahasan Rancangan Perpres itu tetap berlandaskan pada kerangka criminal justice system alias sistem peradilan pidana. Komnas HAM meminta agar nantinya Rancangan Perpres tersebut tidak merujuk pada war model.

Baca Juga: TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati, Jansen: Pak Jokowi Tolong

"Tetap melandaskan Ranperpres pada kerangka criminal justice sytem bukan war model sebagaimana spirit dalam UU No. 5 Tahun 2018," lanjut dia.

Selain itu, Choirul Anam mengatakan jika peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana hanya sebatas bantuan atau operasi militer tanpa perang. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 ayat 3.

"Sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN," terangnya.

Komnas HAM juga meminta agar pemerintah melakukan harmonisasi, khususnya meletakkan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai instansi utama dalam uapaya pemberantasan terorisme. Agar ke depan tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain.

"Maka dari itu penting kembali pemerintah untuk membawa upaya pemberantasan terorisme dalam kerangka penegakan hukum pidana sebagai perwujudan negara hukum yang menghormati HAM dan demokrasi. Serta mengendalikan peran militer pada profesionalisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan TAP MPR terkait pemisahan Polri dan TNI," jelas Anam.

Baca Juga: Hari Ini 7 Agustus Jadi Hari Hutan Indonesia, Baca Sejarahnya di Sini!

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah kekinian tengah membahas draf rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam aksi terorisme. Dia menilai rancangan Perpres tersebut sesuai dengan UU.

"Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum, maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," kata Mahfud pada Rabu (8/7/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI