Obat tersebut terdaftar dengan merek Bio Nuswa yang didaftarkan PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031, berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025 sebagai jamu untuk meningkatkan kekebalan tubuh.
Dituduh Sebar Hoaks
Nama Hadi Pranato ramai dibicarakan publik setelah mengklaim menemukan obat yang bisa menyembuhkan pasien Covid-19. Pernyataan itu disampaikan Hadi saat diwawancarai Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang diunggah di akun Youtube pribadinya, Dunia Manji.
Setelah heboh, Hadi dan Anji pun dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Anji Kehilangan Job Gara-gara Kasus Hoaks Obat Covid-19
Dalam pelaporan itu, Anji diduga telah menyabarkan berita bohong perihal video wawancaranya dengan Hadi Pranoto untuk konten YouTube mengenai vaksin virus corona.
Dalam sesi wawancara di akun YouTube milik Anji, Hadi Pranoto mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8) lalu.
Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi Pranoto. Salah satu, yakni soal tes swab dan tes rapid dalam penanganan virus corona.
"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," katanya.
Baca Juga: Obat dan Jamu Covid-19 Marak Beredar, YLKI Singgung Lemahnya Literasi Warga