Suara.com - Obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 disebut sempat terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, keterangan tersebut lantas dibantah oleh BPOM.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini sempat menyinggung pernyataan Hadi saat diwawancarai oleh musisi Anji dan videonya menjadi viral.
Saat itu Hadi mengaku produknya telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Akan tetapi, ucapan Hadi tersebut tidak bisa dibuktikan. Karena ia hanya bisa menunjukkan produknya yang dikemas dalam botol tanpa tulisan apapun.
"BPOM tidak mungkin berikan izin edar untuk obat yang botolnya polosan. Pasti ada label," kata Mayagustina dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Anji Kehilangan Job Gara-gara Kasus Hoaks Obat Covid-19
Menurutnya, sebuah produk yang wajar itu ialah memiliki nama produk pada kemasan.
Selain itu, penjual juga mesti menyantumkan komposisi atau takaran bahan yang digunakan, tanggal kadaluwarsa, nomor izin edar hingga peringatan untuk kelompok yang tidak diperkenankan mengonsumsinya.
Mayagustina pun meminta masyarakat untuk bisa lebih teliti ketika hendak membeli produk-produk semacam itu.
Dia mengatakan, apabila produk tidak didukung dengan label atau merek yang tertera dan tidak terdapat komposisinya, maka sebaiknya jangan dikonsumi.
"Harus dengan atribut yang lengkap. Jangan sampai belanja tahu-tahu bikin mules," kata dia.
Baca Juga: Obat dan Jamu Covid-19 Marak Beredar, YLKI Singgung Lemahnya Literasi Warga
Sebelumnya, obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 diketahui sempat terdaftar di BPOM.