Akan Disegel, Karaoke Milik Ahmad Dhani Diduga Beroperasi Sebulan Terakhir

Senin, 10 Agustus 2020 | 14:36 WIB
Akan Disegel, Karaoke Milik Ahmad Dhani Diduga Beroperasi Sebulan Terakhir
Tampak luar Gedung Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) malam. (Dinas Pariwisata DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menutup sementara karaoke Masterpiece milik artis Ahmad Dhani.

Lantaran tempat hiburan yang terletak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat itu diduga sudah beroperasi satu bulan terakhir.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak.

Dari penelusuran, ia mendapatkan informasi Masterpiece sudah buka kembali sebulan belakangan.

Baca Juga: Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani Disegel, Kadispar: Buka Nyolong-nyolong

"Kata tetangganya, konon sih sudah hampir sebulanan itu buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Bambang menjelaskan, tidak membuka seluruh tempatnya. Dari dua tingkat bangunan, hanya satu lantai yang beroperasi menyediakan layanan karaoke.

"Dia punya dua lantai, tapi pas saya cek kemarin satu saja sih yang buka. Di atas tutup total. Kita cek semua itu kemarin," kata Bambang.

Saat disidak, Bambang menyebut menemukan hanya satu ruangan karaoke yang ada pengunjung saat itu.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyatakan manajemen Masterpiece melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Langgar PSBB, Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Akan Disegel!

"Karena kan belum boleh buka karaoke, jadi pelanggarannya PSBB. Ranahnya ada di Satpol PP," pungkasnya.

Sebelumnya, Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen terkait hal ini. Setelah itu, ia sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pengelola Masterpiece.

"Sudah kita panggil, kemudian dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Bambang menjelaskan, Disparekraf hanya berhak memberikan surat peringatan.

Namun, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat karaoke itu segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tak hanya penutupan, pengelola masterpiece juga akan diberikan denda maksimal Rp 35 juta sesuai dengan aturan pemberian sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.

"Selanjutnya kita koordinasi dengan satpol pp untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp 10-35 juta dan dilakukan penutupan sementara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI