Akan Disegel, Karaoke Milik Ahmad Dhani Diduga Beroperasi Sebulan Terakhir

Senin, 10 Agustus 2020 | 14:36 WIB
Akan Disegel, Karaoke Milik Ahmad Dhani Diduga Beroperasi Sebulan Terakhir
Tampak luar Gedung Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) malam. (Dinas Pariwisata DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen terkait hal ini. Setelah itu, ia sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pengelola Masterpiece.

"Sudah kita panggil, kemudian dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Bambang menjelaskan, Disparekraf hanya berhak memberikan surat peringatan.

Namun, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat karaoke itu segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani Disegel, Kadispar: Buka Nyolong-nyolong

Tak hanya penutupan, pengelola masterpiece juga akan diberikan denda maksimal Rp 35 juta sesuai dengan aturan pemberian sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.

"Selanjutnya kita koordinasi dengan satpol pp untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp 10-35 juta dan dilakukan penutupan sementara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI