Namun, ia menyinggung soal hukumannya yang tersedia masih dalam kategori ringan sehingga tak membuat kapok para pembuat jamu, herbal atau obat yang kandungannya tidak jelas.
Dengan begitu, ia meminta ada adanya sinergitas antara penegak hukum, BPOM hingga ke tingkat pengadilan agar peredaran jamu, herbal ataupun obat yang tidak aman bisa diawasi lebih baik.
Selain itu Tulus juga mendorong BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak terkait lainnya untuk bisa meningkatkan literasi masyarakat terhadap obat tradisional dan jamu herbal.
"Sehingga masyarakat ngerti apa yang diiklanan bohong tidak bisa menyembuhkan apa yang kita butuhkan," tuturnya.
Baca Juga: Manajemen Penanganan Wabah Buruk, Klaim Obat Covid-19 Pun Bermunculan
"Kita khawatir mereka sembuh dengan obat itu yang sering terjadi obat-obat itu karena belum teregistrasi BPOM dicampur dengan obat kimia, kemudian yang membuat sembuh itu bukan karena herbalnya, karena dicampur obat kimia. Ini yang berbahaya dari segi kesehatan," katanya.