Obat dan Jamu Covid-19 Marak Beredar, YLKI Singgung Lemahnya Literasi Warga

Senin, 10 Agustus 2020 | 14:22 WIB
Obat dan Jamu Covid-19 Marak Beredar, YLKI Singgung Lemahnya Literasi Warga
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyaknya produk jamu atau herbal di masyarakat dan diklaim untuk Covid-19 tanpa ada pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuktikan lemahnya literasi masyarakat terhadap obat tradisional.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi terkait maraknya peredaran produk jamu dan herbal di masyarakat yang diklaim menjadi 'obat Corona.'

Tulus menjelaskan bahwa penjualan jamu dan obat tradisional melalui sosial media sebenarnya sudah marak sebelum adanya pandemi Covid-19.

Promosi produk pun kian gencar saat Covid-19 merebak dengan melabeli sebagai obat penyembuh virus tersebut. 

Baca Juga: Manajemen Penanganan Wabah Buruk, Klaim Obat Covid-19 Pun Bermunculan

Akan tetapi menurutnya, masyarakat selaku konsumen masih lemah dalam membaca produk-produk tersebut. 

"Lemahnya literasi konsumen terhadap jamu dan herbal. Antara menyembukan, meringankan, mengobati, dan lain sebagianya ada aturan teknis dalam peraturan obat-obatan," jelas Tulus dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020). 

Lemahnya tingkat membaca masyarakat tersebut mendukung peredaran produk jamu atau obat yang gencar dipromosikan melalui media sosial tanpa izin edar dari BPOM.

Bahkan Tulus sempat mengalami ditawari sebuah produk namun tidak jelas izin edarnya. 

"Pernah bertemu dengan endorsement saya tanyakan mereka entah pura-pura tidak tanu, tapi mereka enggak tahu harus ada BPOM, saya bilang anda enggak bisa alasan tidak tahu, sebagai endorsement artis harusnya tahu produk yang sah," ujarnya. 

Baca Juga: Sambangi Polda, Anji Siap Diperiksa Kasus Video Temuan Obat Corona

Menurut Tulus, hal semacam itu bisa diseret ke jalur hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI