DPR Minta Nadiem Perhatikan Kesenjangan Daerah Soal Kurikulum Darurat

Senin, 10 Agustus 2020 | 14:14 WIB
DPR Minta Nadiem Perhatikan Kesenjangan Daerah Soal Kurikulum Darurat
Ilustrasi siswa sekolah dasar dan guru (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi X DPR meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mempertimbangkan kesenjangan antardaerah di Indonesia seiring penerapan kurikulum darurat di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Komisi X DPR Illiza Saaduddin Djamal mengatakan, dalam penerapan kurikulum darurat Nadiem diminta mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, tak terkecuali DPR.

"Kemendikbud juga harus memperhatikan kesenjangan infrastruktur antardaerah, terutama daerah dengan pusat serta daerah tertinggal dengan perkotaan dalam menyusun kurikulum darurat tersebut," kata Illiza, Senin (10/8/2020).

Menurut Illiza kurikulum darurat harus membuat proses serta penilaian belajar lebih fleksibel. Yang mana guru melalui sekolahnya diberikan kebebasan dalam memberikan penilaian terhadap siswa.

Baca Juga: KPAI Sebut Mendikbud Nadiem Makarim Aneh soal Kurikulum Darurat

Selain itu, kurikulum darurat harus dapat memastikan siswa memiliki kompetensi dasar dan memperhatikan pembentukan karakter siswa.

"Kurikulum itu harus mempunyai fokus dan target yang jelas agar mudah diterjemahkan di lapangan, baik oleh guru dan sekolah maupun oleh peserta didik maupun wali murid," terangnya.

Diketahui, satuan pendidikan dalam kondisi khusus, disebutkan dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, yang diterbitkan Kemendikbud.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada Jumat (7/8/2020).

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan guna menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat melakukan; tetap mengacu pada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Baca Juga: Ilmuwan: Kesenjangan Kekayaan Telah Ada Sejak Zaman Batu

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Nadiem.

Kurikulum darurat atau dalam kondisi khusus yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial serta kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD), yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Opsi kurikulum apapun yang dipilih, siswa tidak boleh dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Nadiem.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI