Aturan dan Larangan di Jalan Tol, Apa Saja?

Reza GunadhaVita Suara.Com
Senin, 10 Agustus 2020 | 14:14 WIB
Aturan dan Larangan di Jalan Tol, Apa Saja?
Kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi pengendara atau pengguna jalan tol yang melanggar segala peraturan saat menggunakan jalan tol maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur.

Melansir dari laman Jasamarga, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Dijelaskan sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"

Baca Juga: 369 Kendaraan Kedapatan Melanggar Ganjil Genap Hari Pertama di Jakarta

Itulah aturan dan larangan di jalan tol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI