"Selanjutnya kita koordinasi dengan satpol pp untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp 10 sampai Rp 35 juta dan dilakukan penutupan sementara," katanya.
Surat rekomendasi kepada Satpol PP itu disebutnya akan segera ditindaklanjuti hari ini.