Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani Disegel, Kadispar: Buka Nyolong-nyolong

Senin, 10 Agustus 2020 | 13:32 WIB
Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani Disegel, Kadispar: Buka Nyolong-nyolong
Tampak luar Gedung Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) malam. (Dinas Pariwisata DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tempat karaoke Masterpiece milik musisi Ahmad Dhani dinilai melanggar PSBB Jakarta. Sebab tempat hiburan belum diizinkan dibuka.

Sementara karaoke milik Ahmad Dhani itu buka diam-diam. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menutup sementara tempat karaoke bernama Masterpiece yang berlokasi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Masterpiece adalah tempat karaoke milih musisi Ahmad Dhani. Masterpiece memaksa beroperasi meski belum diizinkan. Masterpiece langgar PSBB Jakarta.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen terkait hal ini. Setelah itu ia sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola Masterpiece.

Baca Juga: Langgar PSBB, Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Akan Disegel!

"Sudah kita panggil, kemudian dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Tindakan itu perlu diambil karena masterpiece diduga sudah beroperasi sejak sebulan belakangan.

"Kata tetangganya, konon sih sudah hampir sebulanan itu (masterpiece) buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," pungkasnya.

Bambang menjelaskan, Disparekraf hanya berhak memberikan surat peringatan.

Namun pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat karaoke itu segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Buka Diam-diam, Karaoke Masterpiece Kepergok Lakukan Pelanggaran PSBB

Tak hanya penutupan, pengelola masterpiece juga akan diberikan denda maksimal Rp 35 juta sesuai dengan aturan pemberian sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.

REKOMENDASI

TERKINI