Nama Calon Besan jadi Saksi, MAKI Sebut Djoko Tjandra Kawan Najib Razak

Senin, 10 Agustus 2020 | 13:07 WIB
Nama Calon Besan jadi Saksi, MAKI Sebut Djoko Tjandra Kawan Najib Razak
Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan empat nama saksi penting berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra kepada Bareskrim Polri, Senin (10/8/2020), hari ini.

Dua dari empat nama saksi penting yang diserahkan itu adalah calon besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bernama Tommy Sumardi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, nama keempat saksi penting adalah Tommy, Viady, Rahmat dan Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Boyamin, nama mereka telah disampaikan melalui surat kepada Kabareskrim Polri Komjen, Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: KPK Siap Bantu Polri Gelar Perkara Skandal Red Notice Djoko Tjandra

"Kami menyampaikan daftar saksi-saksi  yang diduga terkait dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan tersangka Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Boyamin lantas menjelaskan bahwa saksi Tommy berasal dari pihak swasta dan tinggal di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penelurusan di pemberitaan media, Boyamin mengaku jika Tommy memiliki anak perempuan yang telah bertunangan dengan putra dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Boyamin juga menyebut, jika Djoko Tjandra diduga berteman dengan Najib Razak selama melarikan diri dan berbisnis di Malaysia.

"Dugaan keterkaitan dengan Prasetijo Utomo Tommy pada bulan April 2020 diduga meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia. NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu Imigrasi Indonesia yang berisi Red Notice Joko S Tjandra telah terhapus dengan alasan sejak tahun 2014 tidak diperpanjang oleh Kejaksaan Agung," ungkap Boyamin.

Kemudian, saksi kedua yakni Viady berasal dari pihak swasta yang diduga beralamat tempat tinggal di Jakarta atau Bali. Boyamin menyebut bahwa Viady merupakan rekan kerja Djoko Tjandra.

Baca Juga: Digugat Pengacara Djoko Tjandra, Begini Reaksi Bareskrim Polri

Dari pemberitaan media yang dihimpun, Boyamin mengatakan bahwa izin mendirikan bangunan atau IMB Hotel Mulia Bali atas nama Viady, sebelumnya diduga merupakan atas nama Djoko Tjandra.

"Terdapat dugaan keterkaitannya dengan Prasetijo Utomo adalah diduga Viady pada tanggal 22 Juni 2020 terbang dengan pesawat carter PK-TWX ke Jakarta atau Pontianak yang diduga bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra, yang mana pada tanggal 6 Juni 2020 BJP Prasetijo Utomo pernah terbang pesawat carter PK-TWX untuk bertemu dengan Joko S Tjandra di Pontianak dan BJP Prastijo Utomo termasuk memberikan surat jalan dan surat kesehatan tes covid pada tanggal 19 Juni 2020," bebernya.

Selanjutnya, saksi ketiga yakni Rahmat masih berasal dari pihak swasta yang beralamat tempat tinggal di Jakarta Selatan. Rahmat merupakan pihak Pengawas Koperasi Nusantara yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Menurut Boyamin, pria tersebut diduga sebagai pihak yang mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra.

"Rahmat diduga terbang dua kali ke Kuala Lumpur Ketemu Joko Tjandra, yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sima Malasari, terbang kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sima Malasari dan Anita Kolopaking," ucapnya.

Terakhir, saksi keempat yakni Jaksa Pinangki. Wanita yang telah dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan oleh Kejaksaan Agung RI itu diduga sebagai pihak yang turut serta mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra.

"Perlu digarisbawahi bahwa saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya diharapkan menjadikan terang peristiwa tersebut. Saksi adalah orang yang belum tentu terlibat atau tidak terlibat sama sekali dengan suatu peristiwa tindak pidana namun keterangannya dibutuhkan untuk menambah atau memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," ujar Boyamin.

"Kami perlu menegaskan sampai saat ini belum atau tidak mempunyai data atau fakta dugaan aliran dana dari para saksi tersebut terkait sengkarut Joko S Tjandra."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI