"Terdapat dugaan keterkaitannya dengan Prasetijo Utomo adalah diduga Viady pada tanggal 22 Juni 2020 terbang dengan pesawat carter PK-TWX ke Jakarta atau Pontianak yang diduga bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra, yang mana pada tanggal 6 Juni 2020 BJP Prasetijo Utomo pernah terbang pesawat carter PK-TWX untuk bertemu dengan Joko S Tjandra di Pontianak dan BJP Prastijo Utomo termasuk memberikan surat jalan dan surat kesehatan tes covid pada tanggal 19 Juni 2020," bebernya.
Selanjutnya, saksi ketiga yakni Rahmat masih berasal dari pihak swasta yang beralamat tempat tinggal di Jakarta Selatan. Rahmat merupakan pihak Pengawas Koperasi Nusantara yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Menurut Boyamin, pria tersebut diduga sebagai pihak yang mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra.
"Rahmat diduga terbang dua kali ke Kuala Lumpur Ketemu Joko Tjandra, yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sima Malasari, terbang kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sima Malasari dan Anita Kolopaking," ucapnya.
Baca Juga: KPK Siap Bantu Polri Gelar Perkara Skandal Red Notice Djoko Tjandra
Terakhir, saksi keempat yakni Jaksa Pinangki. Wanita yang telah dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan oleh Kejaksaan Agung RI itu diduga sebagai pihak yang turut serta mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra.
"Perlu digarisbawahi bahwa saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya diharapkan menjadikan terang peristiwa tersebut. Saksi adalah orang yang belum tentu terlibat atau tidak terlibat sama sekali dengan suatu peristiwa tindak pidana namun keterangannya dibutuhkan untuk menambah atau memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," ujar Boyamin.
"Kami perlu menegaskan sampai saat ini belum atau tidak mempunyai data atau fakta dugaan aliran dana dari para saksi tersebut terkait sengkarut Joko S Tjandra."