Jangan Coba-coba Kibarkan Bendera China Secara Terbalik, Sanksinya Penjara

Senin, 10 Agustus 2020 | 13:07 WIB
Jangan Coba-coba Kibarkan Bendera China Secara Terbalik, Sanksinya Penjara
Bendera China (DW Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Amandemen ini juga mendorong perpustakaan, museum, galeri, dan fasilitas budaya publik lainnya untuk mengibarkan bendera pada hari buka mereka.

Amandemen tersebut juga mengatakan sekolah harus menyertakan bendera sebagai bagian penting dari kelas pendidikan patriotik.

Perubahan juga akan berlaku di Hong Kong, di mana undang-undang bendera telah dimasukkan sebagai lampiran Undang-Undang Dasar, mini-konstitusi kota, sejak 1997.

Tahun lalu, banyak orang telah ditangkap dan dituduhh menodai bendera selama protes anti-pemerintah di Hong Kong.

Baca Juga: Covid-19 Mewabah di Penjara California, AS

Anggota Dewan Legislatif, Cheng Chung-tai, didenda HK $ 5.000pada tahun 2017 karena membalikkan bendera mini di ruangan.

Republik Rakyat China menjadikan bendera merah berbintang lima sebagai bendera nasionalnya ketika didirikan pada tahun 1949 dan mengeluarkan Undang-Undang tentang Bendera Nasional pada tahun 1990.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI