"Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran tersebut adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Jadi, dia menperkerjakan karyawan di atas 50 persen," katanya menjelaskan.
Berbeda dengan sebelumnya, kali Ini Disnakertransgi DKI Jakarta tak mempublikasikan data nama-nama klaster perkantoran yang ditutup.
Hanya diberitahukan jumlah dan lokasinya di kota atau daerah mana.
Berikut jumlah kantor yang ditutup karena kasus corona di tiap kota:
- Jakarta Barat: tiga kantor
- Jakarta Timur: sembilan kantor
- Jakarta Utara: tiga kantor
- Jakarta Selatan: sembilan kantor
- Jakarta Pusar: 10 kantor.
Untuk tujuh kantor yang ditutup karena melanggar PSBB tersebar masing-masing 1 di Jakarta Pusat, Barat, Timur, dan Utara. Empat sisanya berada di Jakarta Selatan.
Baca Juga: 9 Karyawan PT Bukit Asam Muara Enim Positif Corona