Suara.com - Jumlah klaster perkantoran Covid-19 di Jakarta bertambah. Hingga saat ini sudah ada 34 tempat kerja yang ditutup karena terkonfirmasi memiliki kasus positif corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansah menyebut, total perkantoran yang ditutup sebenarnya ada 41.
Namun tak seluruhnya ditutup karena menjadi klaster Covid-19.
Dari jumlah itu, tujuh kantor di antaranya ditutup karena dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Baca Juga: 9 Karyawan PT Bukit Asam Muara Enim Positif Corona
"34 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Seluruh 34 kantor itu disebutnya saat ini sudah ada beberapa yang kembali dibuka.
Sebab, penutupan dilakukan sementara untuk proses sterilisasi dan penelusuran kontak pasien positif.
"Ada yang sudah dibuka, angka itu akumulasi saja," katanya.
Untuk tujuh kantor yang ditutup karena langgar PSBB, aturan yang diabaikan adalah pengurangan kapasitas pegawai di kantor jadi 50 persen.
Baca Juga: 2.326 Warga Sumatera Selatan Sembuh dari Virus Corona
Mereka, kata Andri, tetap mempekerjakan seluruh karyawannya di tempat kerja, bukan sebagian di rumah.