Wanita Berhijab Dicakar-cakar Gegara Sosis, Awal Ceritanya Begini

Senin, 10 Agustus 2020 | 12:35 WIB
Wanita Berhijab Dicakar-cakar Gegara Sosis, Awal Ceritanya Begini
Seorang penjual sosis di Tangerang, Banten divonis bersalah pengadilan karena menolak melayani pembelinya. (Bantenhits)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita asal Tangerang berinisial TA kini harus berurusan dengan hukum akibat baku hantam dengan warga gegara makanan sosis. Buntut dari kasus ini, TA pun kini harus menjalani hukuman masa percobaan selama dua bulan.

Dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, Senin (10/8/2020), kasus ini berawal ketika TA terlibat cekcok dengan NC, wanita berhijab yang ingin membeli sosis yang dijual TA.

Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2018 lalu. Awalnya NC datang ke lapak TA untuk membeli sosis. Namun, TA enggan melayani NC lantaran khawatir tidak akan membayar.

Alhasil, TA tak menghiraukan pesanan NC dan meninggalkannya. Tak berselang lama suami dari TA menghampiri NC dan melayani pembelian sosisnya.

Baca Juga: Berawal Ogah Layani Konsumen, Penjual Sosis Dihukum 2 Bulan Masa Percobaan

Secara tiba-tiba TA menghampiri sang suami dan membuang sosis yang sedang dibuatnya. NC berusaha mengambil sosis tersebut dan menaruhnya di meja.

Rupanya, perlakuan NC membuat TA naik pitam. Ia lalu menghampiri dan menarik kerudung NC. Bahkan, TA tega mencakar wajah NC sehingga menyebabkan lecet.

Atas dasar tersebut, NC membuat laporan ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

Beberapa tahun berlalu, saat ini kasus tersebut sudah sampai ke persidangan Tidak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Tangerang, Kamis (6/8/2020) lalu.

Dalam Sidang Putusan yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Arif Budi Cahyono, TA dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan mendapatakan hukuman masa percobaan 2 bulan. Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama maka akan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Diperingatkan Pakai Masker, Pengunjung McDonald Ini Malah Ngamuk-ngamuk

”Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama dalam 2 bulan ini maka akan dilakukan penahanan,” kata Hakim.

Sementara itu Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengaku lamanya kasus karena telah pihak kepolisian telah berulang kali melakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun selalu gagal.

“Ini buat pelajaran dan pengalaman bagi warga yang terjadi cekcok atau keributan tindak pidana ringan, kami mengimbau agar diselesaikan dengan mediasi atau kekeluargaan, karena kalau sampai ke tingkat pengadilan akan memakan waktu yang lama dari pengumpulan saksi, bukti dan tunggu lengkap P21 baru disidang,” kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI