Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti. Ia akan diperiksa terkait kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun anggaran 2016.
Damayanti akan dimintai keterangan penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur dan Komisaris PT. Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred.
"Kami periksa Damayanti dalam kapasitas saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/8/2020).
Selain itu, penyidik juga turut memeriksa Dessy Ariyati Edwin berprofesi sebagai ibu rumah tangga, Karyawan PT Windhu Tunggal Utama Erwantoro dan Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan, 3 Anggota DPRD Muara Enim Dipanggil KPK
Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Hong Artha.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015.
Hong Artha turut diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.
Baca Juga: Indonesia Memanggil, Persyaratan Pendaftaran Jubir KPK
Mereka di antaranya adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Kemudian, mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.