Sambut HUT RI, KAI Beri Diskon 17 Persen untuk Pengiriman Barang

Dany GarjitoVita Suara.Com
Senin, 10 Agustus 2020 | 11:23 WIB
Sambut HUT RI, KAI Beri Diskon 17 Persen untuk Pengiriman Barang
Diskon 17 persen Rail Express (Instagram/@Kai121_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada tanggal 17 Agustus. Seluruh rakyat Indonesia akan merayakannya, salah satu yang ikut menyemarakkan HUT RI ke-75 adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang memberikan diskon bagi Anda yang ingin mengirimkan barang menggunakan jasa Kereta Api.

Mengusung tema 'Semarak Diskon HUT RI 75", Anda akan mendapatkan diskon jika mengirimkan barang menggunakan jasa dari KAI. Diskon tarif jasa pengiriman barang menggunakan fasilitas Rail Express hingga 17 persen.

Melansir dari lama resmi Instagram KAI (@kai121) diskon tersebut akan berlaku mulai tanggal 8-31 Agustus 2020. Pengiriman tersebut berlaku di 60 wilayah yang telah disediakan oleh Rail Express.

Diskon 17 persen Rail Express (Instagram/@Kai121_)
Diskon 17 persen Rail Express (Instagram/@Kai121_)

Ketentuan barang yang akan dikirim dengan berat minimum 5 kilogram, jika kurang dari 5 kilogram maka akan tetap dikenakan tarif yang sama dengan berat 5 kilogram. Tarif dari jasa pengiriman barang Rail Express mulai dari Rp 600 hingga Rp 1.700 per kilogram.

Baca Juga: Contoh Kata Sambutan HUT RI 17 Agustus

Adapun jenis barang yang bisa dikirim menggunakan Rail Express yakni dokumen, hewan air, sepeda, sepeda motor, produk UMKM, produk industry dan e-commerce. Sementara itu, untuk pengiriman hewan, hewan wajib menggunakan standart petcargo/petcarrier/kennelbox sesuai jenis hewan yang dikirim dan segala akibat yang terjadi atas hewan yang dikirim menjadi tanggung jawab pengirim.

Selama masa pandemi Covid-19, pengiriman hewan belum dapat dilayani kecuali pengiriman ikan hidup.

Terdapat beberapa aturan barang yang tidak bisa dikirimkan menggunakan Rail Express:

  • Surat atau dokumen berharga bernilai uang
  • Uang tunai (rupiah atau mata uang asing)
  • Surat berharga
  • Perhiasan, dan sejenis lainnya
  • Barang berbahaya dan atau mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (barang jenis B3)
  • Barang yang mengandung psikotropika dan narkotika
  • Barang atau dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
  • Barang atau dokumen cetakan, foto
  • Barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan atau pornografi.

Itulah diskon 17 persen untuk mengirim barang via Kereta Api dalam rangka HUT RI ke-75 tahun.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Lomba HUT RI 17 Agustus di Masa Pandemi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI