Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap iga Anggota DPRD Muara Enim, Senin (10/8/2020), hari ini.
Ketiganya legilator itu akan diperiksa sebagai saksi untuk eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek Jalan Muara Enim tahun 2019.
Mereka adalah Thalib Yahya, Liono Basuki, Dwi Indarti, dan Ferdy Yuman.
"Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka RD (Ramlan Suryadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kota Banjar hingga Pegawai Bank BJB
Namun, Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK ihwal pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapka Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka hasil pengembangan kasus Muara Enim, yang terlebih dahulu telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
KPK sebelumnya menyebut Aries telah menerima suap dari Robi Robi Okta Fahlefi selaku pihak swasta sekitar Rp 3,031 miliar. Uang itu commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Ramlan, menerima suap dari Robi mencapai Rp 1, 115 Miliar. Robi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain Ahmad Yani.
Baca Juga: KPK Pertimbangkan Ajukan Red Notice untuk Jerat Buronan Harun Masiku
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019).
Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.