Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan Anita Kolopaking diperiksa penyidik sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Selama pemeriksaan tersebut, Awi mengatakan, Anita dicecar sebanyak 55 pertanyaan. Adapun, Awi menyamapaikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penahanan terhadap Anita Kolopaking lantaran dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Adapun, dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra ini Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/7) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: MAKI Serahkan 4 Saksi Penting Kasus Djoko Tjandra, Salah Satunya Aparat