Suara.com - Belasan kendaraan roda empat terjaring penindakan tilang aturan ganjil genap di Jalan Gatot Soebroto arah Cawang, Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Pelanggar rata-rata mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut kembali diterapkan.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 08.30 WIB terhitung 15 kendaraan roda empat terlihat dikenakan sanksi tilang.
Hermanto (41), salah satu pelanggar, mengaku belum mengetahui kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan ibu kota selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Penindakan Gage Mulai Berlaku, Belasan Pemobil Ditilang di Gatot Soebroto
"Saya mau antar barang ke Pulo Gadung. Belum tahu (ada ganjil genap)," katanya saat ditemui Suara.com di lokasi.
Ia juga mengaku tak mengetahui sebelumnya bahwa ada sosialisasi ganjil genap ini selama seminggu terhitung sejak 3 Agustus 2020 sebelum dilakukan penindakan tilang.
"Kalau saya tahu, enggak akan lewat sini," ungkapnya.
Sementara itu, Raga (23) pelanggar lainnya, menyampaikan hal senada dengan apa yang disampaikan Hermanto.
Ia berdalih baru pertama kali melintas Jalan Gatot Soebroto.
Baca Juga: Tilang Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini, Sepeda Motor Masih Aman
"Saya baru pertama kali lewat sini. Tadis aja salah jalan, ini mau pulang ke Bogor," katanya.
Sebelumnya, masa sosialisasi penerapan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020). Masih banyaknya masyarakat yang melanggar menjadi alasan polisi memperpanjang aturan tersebut.
"Bahwa ternyata dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi hari Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Menurut Sambodo, dalam evaluasi selama sosialisasi selama tiga tren pelanggaran aturan gage terus meningkat.
"Di hari pertama itu ada 369 pelanggaran, hari kedua ada 674 dan hari ketiga malah jadi 702. Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu 3 hari ini," ungkapnya.
Kata dia, penindakan tilang baru akan dikenakan kepada pelanggar gage pada Senin (10/8/2020).
Para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.
Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal.