Curhat Kena Tilang Aturan Gage, Pelanggar: Kalau Tahu, Gak Bakal Lewat Sini

Senin, 10 Agustus 2020 | 10:27 WIB
Curhat Kena Tilang Aturan Gage, Pelanggar: Kalau Tahu, Gak Bakal Lewat Sini
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, masa sosialisasi penerapan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020). Masih banyaknya masyarakat yang melanggar menjadi alasan polisi memperpanjang aturan tersebut.

"Bahwa ternyata dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi hari Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Menurut Sambodo, dalam evaluasi selama sosialisasi selama tiga tren pelanggaran aturan gage terus meningkat.

"Di hari pertama itu ada 369 pelanggaran, hari kedua ada 674 dan hari ketiga malah jadi 702. Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu 3 hari ini," ungkapnya.

Baca Juga: Penindakan Gage Mulai Berlaku, Belasan Pemobil Ditilang di Gatot Soebroto

Kata dia, penindakan tilang baru akan dikenakan kepada pelanggar gage pada Senin (10/8/2020).

Para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.

Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal.

Baca Juga: Tilang Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini, Sepeda Motor Masih Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI