MAKI Serahkan 4 Saksi Penting Kasus Djoko Tjandra, Salah Satunya Aparat

Senin, 10 Agustus 2020 | 09:46 WIB
MAKI Serahkan 4 Saksi Penting Kasus Djoko Tjandra, Salah Satunya Aparat
Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan empat nama saksi penting terkait pelarian terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra selama di Indonesia kepada Bareskrim Polri.

Penyerahan nama saksi penting itu akan dilakukan MAKI rencananya pada Senin (10/8/2020) pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Nama-nama saksi penting itu akan diserahkan kepada ke Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, dari empat saksi itu, satu di antaranya merupakan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Tak Terima Ditahan, Pengacara Djoko Tjandra Gugat Bareskrim Polri

Menurut Boyamin, mereka mengetahui surat jalan palsu Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh pejabat polri berbintang Satu Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking.

"MAKI akan memyerahkan daftar saksi yang terkait dengan tersangka Prasetijo Utomo dan tersangka Anita Kolopaking ke Bareskrim," ujar Boyamin kepada Suara.com, Senin.

"Daftar saksi ini terdiri empat orang (tiga swasta dan satu aparat penegak hukum)," sambungnya.

Ia menuturkan, empat saksi ini adalah orang yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar selama pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.

Penyerahan saksi-saksi penting itu menurut Boyamin untuk menambah atau memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik Polri.

Baca Juga: Profil Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra yang Turut Jadi Tersangka

"Kami selalu berupaya membantu penegak hukum dalam hal ini Bareskrim untuk dapat mempercepat penanganan suatu perkara termasuk sengkarut Joko Tjandra," ucap Boyamin.

Hanya saja, Boyamin enggan menyebutkan nama saksi penting itu. Menurutnya, lebih baik disampaikan saat menyerahkan kepada Bareskrim Polri.

"Untuk penjelasan nama saksi dan dugaan keterkaitannya dengan para tersangka akan diberikan setelah memasukkan surat kepada Bareskrim," imbuh Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI