Suara.com - Penindakan aturan ganjil genap atau gage di sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai berlaku Senin (10/8/2020) hari ini. Kebijakan tersebut, usai masa sosialisasi dilakukan sejak pekan lalu (3/8/2020).
"Sesuai dengan Pergub No 88 Tahun 2019, kebijakan GAGE berlaku pada jam-jam tertentu di 25 ruas jalan yang telah ditetapkan," demikian akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro seperti dilihat Suara.com, Senin (10/8/2020) pagi.
Masa sosialisasi penerapan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020). Masih banyaknya masyarakat yang melanggar, menjadi alasan polisi memperpanjang aturan tersebut.
"Bahwa ternyata dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi hari Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Dishub DKI: Aturan Ganjil-Genap Ada Kemungkinan Diterapkan Seharian
"Dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku," sambungnya.
Menurut Sambodo, dalam evaluasi selama sosialisasi selama tiga tren pelanggaran aturan gage terus meningkat.
"Di hari pertama itu ada 369 pelanggaran, hari kedua ada 674 dan hari ketiga malah jadi 702. Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu 3 hari ini," ujarnya,
Kata dia, penindakan tilang baru akan dikenakan kepada pelanggar gage pada Senin (10/8/2020).
Para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: 28 Gerbang Tol Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Mulai 6 Agustus
Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.