Suara.com - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus dua terduga pelaku penganiayaan di penginapan bless house di Wanea, Kota Manado.
"Kedua orang tersangka yang diamankan itu masing-masing RT 18 tahun dan AM 18 tahun," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2020).
Ia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP LP/171/ VIII/2020 Sek Wanea.
Penangkapan itu dilakukan ketika Timsus menadapatkan informasi dari pelapor Agung bahwa dirinya telah dianiaya kedua tersangka di penginapan bless house.
Baca Juga: Berawal Ogah Layani Konsumen, Penjual Sosis Dihukum 2 Bulan Masa Percobaan
Mendapatkan informasi itu, Timsus Meleo dipimpin Firman Rinaldi merespons dan melakukan penyelidikan.
Timsus kemudian mengamankan kedua remaja itu yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP)
"Kedua pelaku RT dan AM kemudian diserahkan ke Polsek Wanea untuk diproeses lanjut," katanya.