Buka Diam-diam, Karaoke Masterpiece Kepergok Lakukan Pelanggaran PSBB

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 09 Agustus 2020 | 23:13 WIB
Buka Diam-diam, Karaoke Masterpiece Kepergok Lakukan Pelanggaran PSBB
Tampak luar Gedung Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) malam. (Dinas Pariwisata DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya belum diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase I ini.

Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang mengamanatkan akan ada denda sebesar Rp25 juta begai perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI