Suara.com - Nama Anita Kolopaking baru-baru ini menuai sorotan usai terseret dalam pusaran kasus kliennya sendiri yakni Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.
Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa pemeriksaan. Namun, perempuan ini menolak ditahan polisi.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Selama pemeriksaan tersebut, Awi mengatakan, Anita dicecar sebanyak 55 pertanyaan. Kendati begitu, Awi belum membeberkan alasan mengapa Anita dilakukan penahanan.
Baca Juga: Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan
Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra ini Anita ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/7/2020) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peran Anita Kolopaking di Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
Anita adalah salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum Djoko Tjandra.
Perempuan bernama lengkap Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ini lahir di Makassar, 28 September 1963.
Mengutip dari laman Bani Arbitrase, sebelum bekerja sebagai pengacara profesional, Anita menempuh pendidikan sarjana Informatika STIK Gunadarma pada tahun 1992. Kemudian ia mendaftarkan diri menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2001.
Ia lalu melanjutkan kuliahnya untuk mengambil gelar Master dan Doktor bidang Hukum di Universitas Padjajaran pada tahun 2009.
Anita pernah bekerja sebagai Manajer Informatika Teknologi di PT. Pusat Informatika pada kurun waktu tahun 1989-1992.
Kemudian, ia mendeirikan Kantor Advokat Anita Kolopaking Partners hingga terdaftar sebagai Arbiter di BANI Arbitration Center.
Anita juga terdaftar sebagai dosen aktif program S1, S2, dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, dosen S2 di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, dan mengajar mahasiswa S2 di Fakultas Ekonomi PPA.
Ia juga pernah didapuk sebagai Ketua Bidang Dana Pengurus Pusat Yatnawati Kertini/Business & Professional Women Indonesia yang berpusat di London pada tahun 2005 hingga 2009.
Anita juga pernah menjadi Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & Masalah Keluarga (YLBH & MK) di Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Perempuan 57 tahun ini juga pernah didapuk sebagai Ketua Bidang Organisasi Alumni Fakultaas Hukum Universitas Indonesia periode 2008-2011.
Itulah profil Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali yang kini turut menjadi tersangka dengan dugaan membantu proses pelarian sang klien.