Suara.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah memgkonfirmasi ada 41 kantor swasta maupun pemerintah yanh ditutup selama masa periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta hingga kini.
Andri mengatakan jumlah itu merupakan jumlah akumulasi sejak 5 Juli 2020, di mana saat ini sudah ada sejumlah perkantoran yang dibuka kembali.
Adapun penutupan dilakukan lantaran kantor-kantor itu kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan hingga adanya pegawai positif Covid-19.
"41 perusahaan dan perkantoran kita lakukan penutupan sementara. Dari 41 perkantoran yang dititup, 34 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan 7 perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," kata Andri kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: Cirebon Alami Lonjakan Kasus Virus Corona saat Transisi New Normal
Ia mengatakan, ada sejumlah aturan protokol kesehatan yang diabaikan oleh perusahaan sehingga mengakibatkan kantornya ditutup.
Semisal aturan mengenai pembatasan karyawan yang bekerja langsung di kantor.
"Biasanya, pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran tersebut adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Jadi, dia menperkerjakan karyawan di atas 50 persen. pada umumnya seperti," kata Andri.
Selain penutupanan, Disnakertrans DKI Jakarta juga telah memberikan sanksi terhadap ratusan perkantoran.
"Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3.290 perkantoran di mana 389 perkantoran, kita melakukan peringatan sanksi pertama. Sedangkan 101, kita berikan sanksi peringatatan kedua," ujar Andri.
Baca Juga: Pedagang Meninggal Positif Covid, Pasar Jaya Tutup 1 Kios di Pasar Mayestik