Suara.com - Arif, dosen di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Timur membunuh seorang perawat cantik, Intan Muliatyati. Arif bunuh intan karena sakit hati lamarannya ditolak orangtua Intan sendiri.
Intan dibunuh di Jalan Dana Traha Gunung Raja Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/8/2020) lalu. Motif pembunuhan karena sakit hati.
Arif tidak terima Intan yang dua bulan ke depan akan menikah dengan pria lain.
Sementara Dia dan Intan telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Kisah Kejam Perawat Cantik Ditusuk di Jalan karena Tolak Lamaran Dosen
Bahkan Arif yang diminta orangtuanya untuk membiaya kuliah keperawatan Intan selama ini. Rencana akan menikahi Intan setelah tamat kuliah.
Arif mengakui menusuk Intan Mulyatin, Rabu 5 Agustus 2020 sekitar pukul O8.30 Wita.
Mirisnya, perawat cantik itu juga ternyata masih sepupunya.
Arif mengaku yang paling menyakitkan hatinya adalah, saat lamarannya ditolak orangtua Intan. Arif tidak bisa menerima ucapan orang tua korban
"Walaupun malaikat datang melamar saya akan tetap tolak," kata orangtua Intan ditirukan Arif.
Baca Juga: Terungkap! Misteri Pembunuhan Kejam Intan, Perawat Cantik Bima Berhijab
Arif mengaku sulit menerima bahasa seperti itu dari orangtua Intan.
Terlebih, Dia telah membiayai Intan saat masih kuliah di perguruan tinggi kesehatan di Makassar Sulawesi Selatan.
“Apa salah saya? Sementara dia meminta saya membiayai kuliah korban di Makassar,” ujar Arif.
Sementara kabar lain menyebutkan Intan memiliki pacar, selain AS. Intan dikabarkan akan menikah dengan kekasihnya dua bulan lagi.
Hal itulah yang menjadi alasan orang tua Intan menolak lamaran Arif. Selain itu, orang tua Intan tak terima karena pelaku dan korban masih sepupu satu kali.
Arif warga Dusun Maria Utara, Desa Maria, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Sementara Intan warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Intan menderita luka senjata tajam dibagian perutnya, dan sempat dilarikan kerumah sakit RSUD Bima. Namun nyawa korban tak tertolong.
Sementara pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima, berikut barang bukti satu bilah pisau, jaket abu-abu, tas hitam, satu dompet hitan yang sempat di buang pelaku.
Pagi sebelum kejadian, pukul 06.00 Wita, Intan pergi dari rumah mengantarkan ibunya Ke Pasar Amahami, di Kelurahan Dara Kota Bima untuk berjualan.
Sekitar pukul 08.40 Wita korban meminta ijin kepada ibunya untuk pulang kembali ke rumahnya di Lingkungan Sabali Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Saat dalam perjalanan pulang, di Jalan Raya Gunung Raja, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima Korban dihentikan pelaku, yang rupanya sudah membuntuti korban sejak Pasar Amahami Kota Bima.
Dalam pertemuan itu korban dan pelaku terjadi cekcok mulut, hingga pelaku mencabut pisau dan melukai korban.
Melihat korban terjatuh dan terluka, pelaku langsung melarikan diri.
Masyarakat yang melihat kejadian itu lalu menolong korban dan membawa Ke RSUD Bima, untuk mendapatkan perawatan. Namun tiba di RSUD Bima korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Motif pelaku melakukan penganiayaan dan Pembacokan terhadap korban karena pelaku merasa cemburu terhadap korban yang akan menikah dengan laki-laki lain
Arief merasa kecewa terhadap korban yang lamarannya sempat di tolak, sementara sudah berpacaraan sejak empat tahun lalu.
Kapolres Bima KBP Harya Tejo Wicaksono kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku menganiaya dengan cara menikam beberapa bagian tubuh korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Kota Bima karena kehabisan darah. Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak,” kata Harya Tejo.
Peristiwa terjadi saat korban baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian mereka ngobrol-ngobrol.
"Sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban. Pelaku sudah kita diamankan, dan sedang diproses jeratan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman makasimal 15 tahun penjara,” katanya.