Wakil Ketua DPR pada saat itu, Fadli Zon, bahkan mengambil tindakan dengan meminta polisi mengidentifikasi oknum penghina agama Islam itu.
“Masalah penistaan agama yang dilakukan oleh seseorang ini, harus diteliti identitasnya, karena sangat vulgar,” kata Fadli dikutip Suara.com dari laman resmi dpr.go.id.
Kala itu, Apollinaris Darmawan dilaporkan karena manulis buku berjudul "Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi".
“Dalam buku itu, penulis sangat melecehkan dan mendzolimi Nabi Muhammad SAW, dan menghina serta menistakan agama Islam, yakni kepada Al-Qur’an, Allah SWT, dan Nabi Muhammad SAW,” jelas Benny Ahmad pelapor Apollinaris.
Baca Juga: Driver Ojol Dimaki Customer, Warganet Salfok Wajahnya Mirip Pak Harto
Atas tindakan penistaan agama itu, BP Silatnas Raja – Sultan Nusantara menggugat secara hukum Apollinaris Darmawan, yang selain ditulis dalam bukunya, dan akun Twitter @ApolDarmawan.