Terungkap! Misteri Pembunuhan Kejam Intan, Perawat Cantik Bima Berhijab

Minggu, 09 Agustus 2020 | 12:06 WIB
Terungkap! Misteri Pembunuhan Kejam Intan, Perawat Cantik Bima Berhijab
Perawat cantik, Intan Muliatyati (25) dibunuh dengan kejam oleh seorang dosen dari salah satu kampus di Kota Bima. Pembunuhnya adalah Arief (31). sinarlampung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat dalam perjalanan pulang, di Jalan Raya Gunung Raja, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima Korban dihentikan pelaku, yang rupanya sudah membuntuti korban sejak Pasar Amahami Kota Bima.

Dalam pertemuan itu korban dan pelaku terjadi cekcok mulut, hingga pelaku mencabut pisau dan melukai korban.

Melihat korban terjatuh dan terluka, pelaku langsung melarikan diri.

Masyarakat yang melihat kejadian itu lalu menolong korban dan membawa Ke RSUD Bima, untuk mendapatkan perawatan. Namun tiba di RSUD Bima korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Suami Tega Bunuh dan Mutilasi Istrinya, Dibuang ke Septic Tank

Motif pelaku melakukan penganiayaan dan Pembacokan terhadap korban karena pelaku merasa cemburu terhadap korban yang akan menikah dengan laki-laki lain

Arief merasa kecewa terhadap korban yang lamarannya sempat di tolak, sementara sudah berpacaraan sejak empat tahun lalu.

Kapolres Bima KBP Harya Tejo Wicaksono kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku menganiaya dengan cara menikam beberapa bagian tubuh korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Kota Bima karena kehabisan darah. Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak,” kata Harya Tejo.

Peristiwa terjadi saat korban baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian mereka ngobrol-ngobrol.

Baca Juga: Penjaga Gudang Perkosa dan Bunuh Teman Kelasnya, Buang Jenazah di Selokan

"Sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban. Pelaku sudah kita diamankan, dan sedang diproses jeratan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman makasimal 15 tahun penjara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI