Pemerintah Izinkan Sekolah Zona Kuning Hijau, DPR: Prioritaskan PJJ

Minggu, 09 Agustus 2020 | 09:46 WIB
Pemerintah Izinkan Sekolah Zona Kuning Hijau, DPR: Prioritaskan PJJ
Ilustrasi belajar di rumah. [Antara Foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Komisi X Hetifah Sjaifudian meminta setiap pihak, baik pemerintah daerah, satgas covid-19 setempat, pengelola sekolah, dan orang tua tetap memprioritaskan pembelajaran jarak jauh (PJJ), meski pemerintah memperbolehkan pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau.

Hetifah mengatakan, sekolah tatap muka di sekolah zona kuning dan hijau, seharusnya hanya bisa dilakukan dalam kondisi terdesak saja, seperti tidak ada akses internet dan keterbatasan fasilitas guru atau murid.

“Saya berharap kebijakan dari Pemda, kepala sekolah, dan garda terakhir, yaitu orangtua untuk mempertimbangkan masak-masak keputusan ini. Kalau memang masih bisa di rumah, sebaiknya di rumah saja. Tapi kalau memang sulit dengan alasan keterbatasan internet, atau orangtua bekerja, barulah tatap muka ini dipilih sebagai opsi terakhir dengan protokol yang ketat," kata Hetifah dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta pemerintah daerah agar konsisten mengawasi sekolah-sekolah, agar tidak terjadi klaster baru dalam penyebaran pandemi virus corona.

Baca Juga: Duh, KPAI Kecewa Pemerintah Buka Sekolah di Zona Kuning Corona

"Jika perlu, adakan sidak-sidak untuk memantau keberjalanannya, dan berikan sanksi bagi sekolah ataupun pemda yang terbukti belum memenuhi prasyarat, tapi sudah berani membuka," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.

Nadiem menegaskan keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.

Baca Juga: Nadiem Izinkan Sekolah Dibuka di Zona Kuning, Epidemiologi: Berbahaya!

Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.

Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI