Pemerintah Izinkan Sekolah Zona Kuning Hijau, DPR: Prioritaskan PJJ

Minggu, 09 Agustus 2020 | 09:46 WIB
Pemerintah Izinkan Sekolah Zona Kuning Hijau, DPR: Prioritaskan PJJ
Ilustrasi belajar di rumah. [Antara Foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.

Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI