Duh, KPAI Kecewa Pemerintah Buka Sekolah di Zona Kuning Corona

Minggu, 09 Agustus 2020 | 08:26 WIB
Duh, KPAI Kecewa Pemerintah Buka Sekolah di Zona Kuning Corona
Ilustrasi guru dan siswa melakukan simulasi kegiatan belajar tatap muka. [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, keputusan pemerintah membuka sekolah di zona kuning dan hijau pada masa pandemi virus corona (Covid-19), sangat membahayakan siswa-siswi.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, seharusnya hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah lebih utama di masa pandemi saat ini

"Apalagi dokter Yogi dari IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19. Ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,” kata Retno saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Retno menyebut, revisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri untuk membuka sekolah di zona kuning dari sebelumnya hanya zona hijau, terlalu terburu-buru. Pelaksanaan di zona hijau, sejatinya masih banyak permasalahan.

Baca Juga: KPAI Sebut Mendikbud Nadiem Makarim Aneh soal Kurikulum Darurat

"SKB 4 Menteri tersebut seharusnya dievaluasi dahulu, sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau. Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik," tegasnya.

Padahal, Retno mengungkapkan dalam pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap membuka sekolah dengan protokol kesehatan, yaitu SMKN 11 Kota Bandung.

“Dalam bulan Agustus 2020 ini, KPAI akan terus melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, kota Bekasi, kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dan lain-lain,” sambungnya.

Zona hijau yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menurut Retno, juga tidak berarti daerah tersebut bersih dari virus corona sehingga sekolah boleh dibuka.

"Seperti di Pariaman (Sumatera Barat), ternyata ada 1 guru dan 1 operator sekolah yang terinfeksi Covid-19. Padahal proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung satu minggu. Begitu juga Tegal yang zona hijau," contohnya.

Dia juga menyarankan, Satgas Covid-19 untuk bertindak cepat ketika ada kasus positif dari sekolah, dengan melakukan tes PCR kepada 30 kali lipat dari kasus dalam populasi.

Baca Juga: KPAI Terima 224 Aduan PPDB 2020, Paling Banyak Protes di Jakarta

“Artinya, kalau ada 1 siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus di tes. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid 19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus covid 19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak/guru di klaster tersebut,” pungkas Retno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI