Djoko Tjandra Jalani Isolasi Mandiri Virus Corona di Lapas Salemba

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 08 Agustus 2020 | 12:49 WIB
Djoko Tjandra Jalani Isolasi Mandiri Virus Corona di Lapas Salemba
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi Bank Bali yang sempat buron, kekinian masih menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penularan virus corona covid-19, setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2020), mengatakan isolasi mandiri itu mengikuti protokol kesehatan bagi narapidana.

"Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan covid-19, sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi," kata Rika. 

Rika mengatakan, setelah 14 hari selesai menjalanakan isolasi mandiri, mapenaling, tidak langsung bisa ditempatkan bersama narapidana lain.

Baca Juga: Pemeriksaan Dinilai Cukup, Polri Kembalikan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba

Ia menuturkan, Djoko Tjandra juga nantinya diikutkan dalam rapid test virus corona untuk memastikan sudah negatif.

Kalau hasil tes itu Djoko Tjandra dinilai nonreaktif terhadap covid-19, barulah yang bersangkutan ditempatkan di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Djoko Tjandra per 31 Juli 2020 telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan menjadi narapidana dengan ditempatkan sementara di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Sebab, kata dia, Djoko Tjandra masih dibutuhkan pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri.

"Pada Jumat (7/8), narapidana atas nama Djoko Tjandra selesai dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim. Oleh karena itu selanjutnya Djoko Tjandra dikembalikan ke Rutan Salemba," ucap Rika.

Baca Juga: Polri-KPK Segera Gelar Perkara Kasus Gratifikasi Red Notice Djoko Tjandra

Selanjutnya pada hari yang sama, kata dia, Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra untuk saat ini sudah dirasa cukup.

"Pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya," ucap Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).

Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyampaikan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," ucap Listyo.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI